Jumat, 17 April 2015

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

      Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.  Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.

      Menurut saya respon dari media sosial Twitter @pln_123 ini sangat cepat kemudian cara menjawab pertanyaan dari masyarakat sangat sopan dan santun. bisa di lihat di atas. Twitter @pln_123 ini merupakan contoh yang baik sebagai media sosial lembaga pemerintahan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara
https://twitter.com/pln_123/status/588657063460409346
https://twitter.com/pln_123


Software Open Source dalam Pembuatan Aplikasi

       Dalam membuat aplikasi dianjurkan untuk menggunakan software Open Source karena dapat menggunakan software sesuai keinginan, dapat memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan dan dapat mendistribusikan software kepada user lainnya.

Adapun keuntungan dari penggunaan Open Source antara lain :
  1. Lisensi gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi software.
  2. Keberadaan bug/error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User).
  3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembangkan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik.
  4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
  5. Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
  6. Cross Platform dan kompatibel di berbagai sistem operasi.
  7. Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan software ilegal.
  8. Software Open Source bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding software ilegal hasil crack, patch ataupun dari keygen.

Kerugian dari penggunaan software Open Source ini, antara lain :
  1. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
  2. Kurangnya SDM yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source.
  3. Tidak adanya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
  4. Perkembangan software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
  5. Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber kode masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_sumber_terbuka
http://laisanurin.blogspot.com/2014/04/kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan.html