Jumat, 26 Juni 2015

Manajer Proyek yang Baik

Manajer Proyek (Project Manager) atau biasa disingkat PM adalah posisi pertama yang harus diisi dalam memilih orang yang tepat untuk susunan anggota pada tim proyek. Pekerjaan ini diisi ketika proyek masih sekilas di mata orang, karena PM yang pertama menentukan apakah sebuah proyek dapat dikerjakan atau tidak.

Manajer tingkat atas akan menugaskan PM untuk hal-hal penting yang berhubungan dengan menjalankan sebuah proyek. Maka, manajer tingkat atas akan mencari seseorang yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  • Kemampuan berkomunikasi dengan baik.
  • Pengetahuan tentang manajemen proyek.
  • Kemampuan mengorganisasi.
  • Keahlian teknik. 
  • Kepemimpinan yang luas.
  • Kemampuan bernegosiasi dan diplomasi.

Kadang-kadang pekerjaan PM membutuhkan aksi yang tidak umum seperti berkata “Tidak” untuk perubahan permintaan yang menyimpang, mengumumkan kesalahan, atau mendisiplinkan orang-orang. PM harus mengetahui orang-orang yang terlibat sama seperti dalam politik, prosedur-prosedur pemakaian, dan proyek perusahaan.

Selain Project Manager, ada juga posisi lain yang cukup penting dalam tim proyek yaitu Project Leader atau disingkat PL. Pada tim proyek, PM berperan sebagai pelatih dari sebuah tim; sedangkan PL sebagai kapten. PM memimpin, memotivasi, mengajarkan dan menggunakan sedikit ancaman untuk mendapatkan tugas tersebut diselesaikan. PL bermain dalam tim dan memotivasi dengan memberi contoh. Kepemimpinan proyek (PM dan PL) harus selalu ada dan dapat melakukan pendekatan kepada anggota tim proyek.

Seorang PM harus melibatkan anggota tim proyek dalam setiap keputusan proyek yang penting agar mereka juga dapat mematuhinya. Sebagai contoh, anggota harus selalu memperhitungkan kembali setiap pekerjaan yang mereka kerjakan dan tercapailah kesepakatan jika seorang PM mempunyai perhitungan dan mereka tidak setuju.

Seorang PM bertugas untuk mengirim orang-orang yang berada dalam anggota tim proyek ke kursus-kursus agar mereka mendapat sesuatu yang dapat dipelajari dari orang-orang yang berpengalaman sesuai di bidangnya.


Sumber :
Modul Pengelolaan Proyek Sistem Informasi, Bab 19 - Susunan Staf.

COCOMO (Constructive Cost Model)

COCOMO (Constructive Cost Model) merupakan model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan oleh Barry Boehm pada tahun 1981. Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek-proyek saat ini.

Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produksoftware. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasarkan pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
  • Dasar persamaan perkiraan biaya.
  • Setiap asumsi yang dibuat dalam model.
  • Setiap definisi.
  • Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement danMaintenance berasal dari persamaan tersebut.

Jenis-jenis COCOMO :

1. Model COCOMO Dasar (COCOMO I 1981)

Menghitung usaha pengembangan PL (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program yang diekspresikan dalam baris kode yang diestimasi. Menghitung dari estimasi jumlah FP dan LOC; FP = suatu unit pengukuran untuk keterhubungan dan keterkaitan antar prosedur, fungsi dan lingkungan SW.
 
2. Model COCOMO Intermediate (COCOMO II 1999)
 
Menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek. Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), spt: hardware, personnel, dan atribut-atribut proyek.
 
3. Model COCOMO Advanced
 
Menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.Memperhitungkan semua karakteristik dari “intermediate” di atas dan “cost drivers” dari setiap fase (analisis, design, implementation, etc) dlm SW life cycles;


Sumber :
http://yanti91.blogspot.com/2013/04/cocomo-dan-jenis-jenisnya.html

Jumat, 17 April 2015

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

      Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.  Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.

      Menurut saya respon dari media sosial Twitter @pln_123 ini sangat cepat kemudian cara menjawab pertanyaan dari masyarakat sangat sopan dan santun. bisa di lihat di atas. Twitter @pln_123 ini merupakan contoh yang baik sebagai media sosial lembaga pemerintahan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara
https://twitter.com/pln_123/status/588657063460409346
https://twitter.com/pln_123


Software Open Source dalam Pembuatan Aplikasi

       Dalam membuat aplikasi dianjurkan untuk menggunakan software Open Source karena dapat menggunakan software sesuai keinginan, dapat memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan dan dapat mendistribusikan software kepada user lainnya.

Adapun keuntungan dari penggunaan Open Source antara lain :
  1. Lisensi gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi software.
  2. Keberadaan bug/error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User).
  3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembangkan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik.
  4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
  5. Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
  6. Cross Platform dan kompatibel di berbagai sistem operasi.
  7. Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan software ilegal.
  8. Software Open Source bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding software ilegal hasil crack, patch ataupun dari keygen.

Kerugian dari penggunaan software Open Source ini, antara lain :
  1. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
  2. Kurangnya SDM yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source.
  3. Tidak adanya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
  4. Perkembangan software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
  5. Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber kode masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_sumber_terbuka
http://laisanurin.blogspot.com/2014/04/kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan.html

Selasa, 24 Maret 2015

KEGUNAAN KOMPUTER DALAM BIDANG BISNIS DAN PERBANKAN

DALAM BIDANG BISNIS

Dalam bidang bisnis komputer berguna untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidentil dan menyediakan informasi dengan cepat dan tepat tanpa harus menggunakan perhitungan manual. Sistem Informasi Manajemen (SIM) / Management Information system (MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, bahkan perusahaan kecil. Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kontrol komputer sehingga mesin tersebut dapat dikontrol oleh pihak manajer hanya dari ruangan kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan dan menghitung rugi labanya.

Kehadiran komputer di dalam dunia bisnis juga sangat membantu di dalam penyimpanan data. Tanpa komputer, akan sangat sulit sekali untuk memeriksa banyaknya stok barang yang dimiliki perusahaan retail. Namun dengan adanya komputer dan aplikasinya, memeriksa kondisi stok barang dan juga keuangan perusahaan akan dapat mudah dan praktis untuk dilakukan.

Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa computer akan sangat penting untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodic, maupun incidental dan menyediakan informasi dengan cepat dan tepat. Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruangan kerjanya dengan cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris dan sebagainya.


DALAM BIDANG PERBANKAN

Dalam bidang perbankan fungsi komputer sangat sangat berpengaruh sekali dengan segala aktivitas perbankan, baik simpan pinjam dan transaksi keuangan lainnya dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya pemanfaatan komputer dan sistem sistem yang canggih di dalamnya sangat mempermudah jalannya suatu perbankan serta menjamin keamanan dan kerahasiaan dari setiap nasabah.karena komputer juga berfungsi untuk menyimpan dan mengolah berbagia data.

Aplikasi yang terpasang di dalam komputer juga dapat menjadi salah satu sumber data analisa untuk mengambil keputusan di dalam bidang perbankan, misalnya dalam perbankan telah memperkenalkan solusi core banking, seperti Finacle, yang memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan layanan finansial.

Penghitungan keuangan, bunga, layanan keuangan seperti e-banking, e-cash, ATM, dan sebagainya merupakan contoh konkrit yang selama ini banyak digunakan di perbankan.

Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening. Di kota-kota besar, kita dapat memastikan kebanyakan orang telah mempunyai rekening di bank. Rekening yang bisa berupa tabungan, rekening koran, giro, ataupun deposito. Tapi melakukan transaksi di kantor bank terkadang memakan waktu cukup lama terutama harus antri menunggu giliran. Tidak jarang karena kesal dan tidak sabar menunggu dilayani sehingga memanfaatkan cara lain yaitu seperti menggunakan ATM (anjungan tunai mandiri) bank yang tersebar di beberapa tempat. Namun terkadang seseorang bisa bertambah kesal karena di depan ATM ternyata terdapat barisan orang yang mengantri pula.



Sumber:
http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/manfaat-komputer-dalam-bidang-lain.html
linadepooh.wordpress.com/…/manfaat-komputer-dalam bidang bisnis.

markusnugroho.wordpress.com/…/pemanfaatan-komputer dalam bidang perbankan

Peraturan dan Regulasi UU tentang ITE

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Sedangkan, regulasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengaturan. Dapat pula dijelaskan sebagai mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
            
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.
            
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

·Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

·Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

·Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

·Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

·Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

·Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

·Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

·Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

·Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

·Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

·Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

·Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

·Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

·Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

·Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

·Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

·Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

·Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet

            Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
            Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses. Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Kesimpulan :
            Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan bidang informasi dan transaksi elektronik, peraturan dan regulasi menjadi sangat penting demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Sumber :

Sabtu, 27 Desember 2014

Radio Frecuency Identification (RFID)



Pengertian RFID
RFID atau Radio Frequency Identification, adalah suatu metode yang mana bisa digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti yang bernama RFID tag atau transponder. Suatu RFID tag adalah sebuah benda kecil, misalnya berupa stiker adesif, dan dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. RFID tag berisi antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver.


Sejarah RFID tag
Beberapa orang berpikir bahwa device pertama ditemukan oleh Leon Theremin sebagai suatu tool spionase untuk pemerintahan Rusia sekitar tahun 1945. Hal ini tidak benar sepenuhnya karena alamat Theremin ini sebenarnya suatu alat pendengar yang pasif dan bukan merupakan suatu identification tag. Teknologi yang digunakan oleh RFID sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1920 an. Suatu teknologi yang lebih dekat dengan RFID, yang dinamakan IFF transponder, beroperasi pada tahun 1939 dan digunakan oleh Inggris pada Perang Dunia II untuk mengenali pesawat udara musuh atau teman.

Beberapa tipe dari RFID tag
RFID tag dapat bersifat aktif atau pasif. RFID tag yang pasif tidak memiliki power supply sendiri. Dengan hanya berbekal induksi listrik yang ada pada antena yang disebabkan oleh adanya frekuensi radio scanning yang masuk, sudah cukup untuk memberi kekuatan yang cukup bagi RFID tag untuk mengirimkan respon balik. Sehubungan dengan power dan biaya, maka respon dari suatu RFID yang pasif biasanya sederhanya, hanya nomor ID saja. Dengan tidak adanya power supply pada RFID tag yang pasif maka akan menyebabkan semakin kecilnya ukuran dari RFID tag yang mungkin dibuat. Beberapa RFID komersial yang saat ini sudah beredar di pasaran ada yang bisa diletakkan di bawah kulit. Pada tahun 2005 tercatat bahwa RFID tag terkecil berukuran 0.4 mm x 0.4 mm dan lebih tipis daripada selembar kertas. Dengan ukuran sekian maka secara praktis benda tersebut tidak akan terlihat oleh mata. RFID tag yang pasif ini memiliki jarak jangkauan yang berbeda mulai dari 10 mm sampai dengan 6 meter.

RFID tag yang aktif, di sisi lain harus memiliki power supply sendiri dan memiliki jarak jangkauan yang lebih jauh. Memori yang dimilikinya juga lebih besar sehingga bisa menampung berbagai macam informasi di dalamnya. Sampai tulisan ini dipublikasikan, ukuran terkecil dari RFID tag yang aktif ini ada yang sebesar koin. Jarak jangkauan dari RFID tag yang aktif ini bisa sampai sekitar 10 meter dan dengan umur baterai yang bisa mencapai beberapa tahun lamanya.

RFID tag yang pasif harganya bisa lebih murah untuk diproduksi dan tidak bergantung pada baterai. RFID tag yang banyak beredar sekarang adalah RFID tag yang sifatnya pasif. Pada tahun 2004, harga dari RFID tag yang pasif sekitar USD$ 0.40. Nantinya harga dari RFID tag ini akan ditekan sampai dengan USD$ 0.05 agar RFID tag ini bisa tersedia secara luas dan bisa dipergunakan dimana saja. Sayangnya para pembuat chip masih belum mampu dan demand terhadap device ini masih rendah sehingga harganya juga belum bisa turun. Menurut analisa dari perusahaan riset independen seperti Gartner dan Forrester Research sepakat bahwa harga USD$ 0.10 dari device ini hanya akan bisa dicapai dalam waktu 6-8 tahun. Meskipun demikian, dengan menggunakan teknologi manufaktur baru, mampu untuk menurunkan harga dari RFID tag ini.

Ada empat macam RFID tag yang sering digunakan bila dikategorikan berdasarkan frekuensi radio, yaitu:
· low frequency tag (antara 125 ke 134 kHz)
· high frequency tag (13.56 MHz)
· UHF tag (868 sampai 956 MHz)
· Microwave tag (2.45 GHz)
UHF tag tidak bisa digunakan secara global, karena tidak ada peraturan global yang mengatur penggunaannya.

Sistem RFID
Suatu sistem RFID dapat terdiri dari beberapa komponen, seperti tag, tag reader, tag programming station, circulation reader, sorting equipment dan tongkat inventory tag. Keamanan dapat dicapai dengan dua cara. Pintu security dapat melakukan query untuk menentukan status keamanan atau RFID tag-nya berisi bit security yang bisa menjadi on atau off pada saat didekatkan ke reader station.
Kegunaan dari sistem RFID ini adalah untuk mengirimkan data dari piranti portable, yang dinamakan tag, dan kemudian dibaca oleh RFID reader dan kemudian diproses oleh aplikasi komputer yang membutuhkannya. Data yang dipancarkan dan dikirimkan tadi bisa berisi beragam informasi, seperti ID, informasi lokasi atau informasi lainnya seperti harga, warna, tanggal pembelian dan lain sebagainya. Penggunaan RFID untuk maksud tracking pertama kali digunakan sekitar tahun 1980 an. RFID dengan cepat mendapat perhatian karena kemampuannya dalam men-tracking atau melacak object yang bergerak. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka teknologi RFID sendiripun juga berkembang sehingga nantinya penggunaan RFID bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Dalam suatu sistem RFID sederhana, suatu object dilengkapi dengan tag yang kecil dan murah. Tag tersebut berisi transponder dengan suatu chip memori digital yang di dalamnya berisi sebuah kode produk yang sifatnya unik. Sebaliknya, interrogator, suatu antena yang berisi transceiver dan decoder, memancarkan sinyal yang bisa mengaktifkan RFID tag sehingga dia dapat membaca dan menulis data ke dalamnya. Ketika suatu RFID tag melewati suatu zone elektromagnetis, maka dia akan mendeteksi sinyal aktivasi yang dipancarkan oleh si reader. Reader akan men-decode data yang ada pada tag dan kemudian data tadi akan diproses oleh komputer.

RFID dapat digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti: 
  • Manajement Akses 
  • Pelacakan barang 
  • Pengumpulan dan pembayaran toll tanpa kontak langsung 
  • Mesin pembaca dokumen berjalan 
  • Pelacakan identitas untuk memverifikasi keaslian 

Apakah teknologi ini bisa dipakai di Indonesia?
Jika kita berbicara mengenai perkembangan teknologi RFID di Indonesia tentu saja ini merupakan hal yang cukup baru dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang sudah menggunakan RFID sejak tiga puluh tahun lalu. Namun hal tersebut bukan berarti teknologi RFID belum pernah diuji coba untuk dipakai di Indonesia. Percobaan penggunaan RFID sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan PT. Pertamina setahun silam sebagai alat pendeteksi pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM). Alat ini berguna untuk mendata dan memantau penggunaan BBM yang dipasang pada kendaraan bermotor di seluruh Indonesia secara gratis.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/12/01/19/905504/yuk-kenali-rfid-sebelum-memasangnya
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20141210182712-85-17303